Tahukah Anda, kalau cara lapor pajak online sekarang ini menjadi sangat mudah. Cukup dengan beberapa klik di smartphone, dan Anda bisa menuntaskan kewajiban membayar pajak hanya dalam hitungan menit. Di zaman yang sudah semakin modern seperti sekarang ini, sudah bukan saatnya lagi untuk mendaftar atau membayar segala sesuatu dengan terlebih dahulu meng-antre. Termasuk dalam pelaporan pajak. Karena pemerintah sudah menyediakan lapor pajak secara online.
Hal tersebut tentu sangat memudahkan, sehingga diharapkan masyarakat lebih sadar untuk membayar kewajibannya tepat waktu. Berbeda jika Anda melapor secara offline, dimana Anda harus meluangkan waktu terlebih dahulu untuk datang dan mengantre cukup lama di kantor pajak. Melaporkan pajak secara online hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja, dan bahkan dapat dilakukan dari rumah maupun kantor.
Nah, jika ada yang lebih mudah, mengapa pilih yang sulit, bukan?
Inilah panduan singkat untuk lapor pajak secara online secara mudah dan cepat.
Buat Akun E-Filing
Tata cara pertama yang perlu Anda lakukan adalah membuat akun EFIN. Caranya mudah, Anda hanya perlu mengunjungi situs pajak.go.id untuk membuat akun EFIN tersebut. Unduh formulir pengajuan EFIN dan isi dengan benar. Setelah itu bawa formulir ini ke kantor pajak terdekat untuk di verifikasi langsung oleh petugas. Lampirkan pula KTP asli dan fotokopi serta NPWP asli dan fotokopi. Proses ini bisa dibilang sangat cepat, karena hanya bertujuan untuk memverifikasi saja.
Registrasi Akun di E-Filling
Setelah di verifikasi oleh petugas, selanjutnya Anda akan diminta untuk mengunjungi situs djponline.pajak.go.id. Setelah itu, klik menu “Belum Registrasi” dan akan muncul kotak dialog untuk mengisi nomor EFIN yang diberikan oleh petugas dan NPWP. Klik “Submit” dan link aktivasi akan dikirim melalui email. Buka email dan lakukan verifikasi agar bisa melakukan proses selanjutnya.
Lapor Pajak dan Unggah SPT
Cara lapor pajak online terakhir ialah melaporkan pajak melalui website djponline.pajak.go.id. Login menggunakan akun EFIN Anda, isi NPWP dan kode keamanan yang ditampilkan. Pada tampilan selanjutnya klik menu E-Filling lalu Daftar SPT dan terakhir klik Buat SPT. Pilih jenis SPT yang sesuai bisa menggunakan pertanyaan panduan atau melalui formulir yang terdiri dari tiga jenis, diantaranya yaitu:
- SPT 1770SS. Wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah 60 juta per tahun maka gunakan jenis SPT ini.
- SPT 1770-S yang terdiri dari dua lampiran lain. Ketentuan wajib pajak yang menggunakan SPT ini ialah karyawan dengan penghasilan di atas 60 juta per tahun, pensiunan dari suatu usaha. Selain itu memiliki penghasilan lain di dalam negeri dan memiliki penghasilan yang dikenai pajak final.
- 1770 yang digunakan untuk wajib pajak dengan ketentuan karyawan sekaligus pengusaha, memiliki penghasilan bebas dengan menyelenggarakan pembukuan. Memiliki penghasilan yang dikenai pajak final dan bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja.
Setelah memilih SPT, isi formulir dengan cermat lalu klik Simpan dan klik “Di sini” untuk mendapatkan kode verifikasi. Proses pun selesai dan bukti lapor pajak akan dikirimkan melalui email. Nah, bagaimana? Cara lapor pajak online melalui e-filling terbilang sangat simpel, bukan? Wajib pajak pun bisa menggunakan aplikasi BukuKas untuk memperoleh kemudahan dalam melakukan pengelolaan keuangan pribadi atau badan usaha.
Melalui aplikasi BukuKas Anda akan lebih mudah dalam melakukan pembukuan usaha ataupun pribadi. Semua informasi keuangan akan tercatat dengan rapi dan dihitung secara otomatis, berapa besar pengeluaran dan pemasukannya. Dengan begitu, pengguna bisa mengetahui besaran laba yang didapat atau sisa uang yang dimiliki tanpa perlu repot menghitungnya. Selain itu, dengan menggunakan aplikasi BukuKas ini Anda tidak perlu repot menghitung besaran pajak yang harus dikeluarkan setiap bulan. Untuk informasi lebih lanjut bisa cek di www.bukukas.co.id.
Leave a Comment